KABAR LUWUK – Bawaslu Banggai Hadiri Kegiatan Penguatan Kewaspadaan Pemilu Dan Pilkada 2024. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Lasadam Lamadusu, hadir dalam kegiatan penguatan kewaspadaan daerah menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Kegiatan tersebut digagas oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai dan diselenggarakan di Hotel Dinasti Luwuk. Acara tersebut melibatkan peserta dari unsur camat, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Selasa 13/6/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Banggai, Lasadam Lamadusu, menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif dalam membangun sinergi antara Bawaslu dan masyarakat menjelang Pemilu yang tinggal kurang lebih 245 hari menuju voting day pada 14 Februari dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, yang akan diselenggarakan pada tahun yang sama.
Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sangat diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, beserta jajarannya, di samping memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, juga dituntut untuk semakin profesional.
Tuntutan akan profesionalisme dalam pengawasan pemilu semakin besar mengingat kompleksitas pemilu yang akan dihadapi pada Pemilu 2024. Kompleksitas tersebut mencakup pengaturan pemilu, penyelenggaraan pemilu, dan pemerintahan setelah pemilu. Terdapat tiga undang-undang yang mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah, dengan standar, tahapan, dan jobdesk yang sama namun berbeda.
Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat banyak petugas, anggaran yang tinggi, volume dan varian surat suara yang besar, serta kompleksitas dalam penghitungan suara. Semua ini berpengaruh terhadap tingkat partisipasi politik masyarakat terhadap pemilu itu sendiri, yang pada akhirnya dapat berujung pada apatisme politik. Apatisme politik dapat berupa ketidaktertarikan terhadap politik, ketidakpercayaan terhadap institusi politik, dan ketidakmampuan berpartisipasi dalam politik.
Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam apatisme politik terutama dalam pemilu. Proses politik dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik.
Dalam konteks pengawasan pemilu sekarang, fokusnya telah berubah menuju pencegahan pelanggaran. Keberhasilan pengawasan pemilu tidak lagi diukur dari seberapa banyak temuan pelanggaran dan tindak lanjutnya, melainkan seberapa efektif upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.
Dalam hal ini, diperlukan sinergi pengawasan partisipatif antara Bawaslu dengan masyarakat. Pengawasan partisipatif ini melibatkan masyarakat dalam memantau proses penyelenggaraan pemilu, mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, melaporkan pelanggaran pemilu, dan menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Banggai maupun jajaran tingkat bawah.
Kegiatan penguatan kewaspadaan pemilu dan pilkada ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang demokratis, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu.
Dengan adanya sinergi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan pemilu dan pilkada di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan lancar, bebas dari pelanggaran, dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara adil dan demokratis.***