KABAR LUWUK, BANGGAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Banggai Melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertempat dihalaman kantor Bawaslu, Senin, (27/02/2023).
Dalam kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana Surat Intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Anggota Bawaslu Kab. Banggai Lasadam Lamadusu menyampaikan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan sebagaimana intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
Bahwa Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupatan/Kota, sampai pada Panwascam dan PKD punyak kewajiban pengawasan dalam mengawal hak pilih,” tegasnya saat memberikan sambutan.
Dikatakan pula apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 meliputi :
Pertama selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih
Ketiga secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data atau daftar pemilih.
Apel tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan dan Lasadam Lamadusu, Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan.( Humas Bawaslu)***