BanggaiKABAR DAERAHKABAR KRIMINAL

Bawa Miras, Seorang Petani Diamankan Polisi Pagimana

922
×

Bawa Miras, Seorang Petani Diamankan Polisi Pagimana

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Seorang pengendara sepeda motor Honda Revo asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berinisial SL (37) diamankan aparat kepolisian, Rabu malam (17/3/2021).

Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan lantaran kedapatan membawa puluhan kantong minuman tradisional jenis cap tikus.

“Miras cap tikus yang kita sita sebanyak 20 liter yang dikemas dalam kantong plastik,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Pelaku tersebut diamankan saat petugas menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana sekitar pukul 19.00 Wita.

“Barang bukti disimpan pelaku dalam tas punggung warna hitam miliknya,” sebut AKP Syukri.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas miras. Dan untuk memberi efek jera, kita akan proses hukum hingga ke meja hijau,” tandas AKP Syukri. (MjB/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *