Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari kepada media di Palu, Sabtu (29/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Sugeng menerangkan penggrebekan disalah satu kamar kos di Desa Bahodopi tersebut, dipimpin Kapolsek Iptu Zulfan dan melakukan penggledahan terhadap dua orang yaitu OYN (40 th) warga Bungku Tengah dan K (39 th) warga Desa Bahodopi Kabupaten Morowali.
Dari pelaku OYN inilah ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 5,52 gram yang disembunyikan di celana dalam yang dipakai, terangnya. OYN diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu dari rutan kelas II B Poso karena kepemilikan satu bungkus sabu dengan hukuman 11 bulan penjara.
Saat ini keduanya diserahkan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, turut diamankan dua buah hp dan uang tunai Rp 600.000, tutup Sugeng. (Rls)