BanggaiKABAR DAERAH

Barang Bukti 51 Kasus Kejahatan Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banggai

623
×

Barang Bukti 51 Kasus Kejahatan Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Barang Bukti 51 Kasus Kejahatan Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banggai. Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menjadi saksi pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Senin, 4 November 2024

Pemusnahan ini dilakukan pada pukul 09.00 WITA dengan tujuan memastikan barang-barang bukti yang disita dalam kasus-kasus hukum tidak dapat lagi disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, memimpin langsung kegiatan ini.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 kasus yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan untuk dimusnahkan dalam amar putusan pengadilan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Kasus Narkotika
    Terdapat 35 kasus narkotika yang barang buktinya dimusnahkan. Barang bukti dalam kasus ini berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 136,4972 gram. Selain itu, alat-alat hisap sabu-sabu yang digunakan para pelaku juga dimusnahkan. Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika di Banggai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
  2. Kasus Kesehatan
    Sebanyak 13.123 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) yang disita dalam 3 kasus tindak pidana kesehatan turut dimusnahkan. Obat-obatan ini diduga sering disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika beredar bebas.
  3. Kasus Orang, Harta, dan Benda (OHARDA)
    Barang bukti dari 12 kasus OHARDA juga dimusnahkan, berupa 33 potong pakaian, 4 bilah parang, 4 pisau/badik, dan 1 batang besi. Barang-barang ini, yang diduga digunakan dalam tindak kriminal, dipastikan tidak akan kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
  4. Kasus Perikanan
    Dalam satu kasus tindak pidana perikanan, alat-alat yang digunakan seperti kompresor, 33 meter selang, botol, box gabus, dan kacamata selam turut dimusnahkan. Pemusnahan barang-barang ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya laut dari praktik perikanan yang merusak.

Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang bukti. Anton Rahmanto menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dihancurkan dengan cara dibakar atau diblender.

Sementara itu, barang-barang tajam seperti parang dan pisau direndam serta digerinda hingga tidak dapat dipakai lagi. Teknik-teknik pemusnahan ini memastikan barang bukti benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak manapun.

Menurut Anton, langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jaksa berwenang untuk menjalankan eksekusi atas barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh hakim. Kejaksaan Negeri Banggai menjalankan amanat ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan keamanan di Kabupaten Banggai.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus-kasus yang telah ditangani sejak periode Mei hingga September 2024.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan dapat mencegah predaran kembali barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat dan memberi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas di wilayah Kabupaten Banggai.

Pemusnahan barang bukti ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai langkah transparansi Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang telah inkracht.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *