KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Bangun Komitmen dan Gerakan Bersama Mendukung Pengesahan RUU PKS, PKBI JMK Oxfam Gelar Media Gathering

829
×

Bangun Komitmen dan Gerakan Bersama Mendukung Pengesahan RUU PKS, PKBI JMK Oxfam Gelar Media Gathering

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU- Media merupakan garda terdepan dalam pemberitaan, sehingga perlu membangun kesepahaman terhadap rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan seksual  (RUU- PKS) kedepan. Olehnya itu PKBI JMK Oxfam menggelar kegiatan media gathering dan diskusi publik bertema membangun komitmen jurnalis untuk terlibat dalam gerakan bersama mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Untuk melahirkan komitmen bersama, guna mendorong Pengesahan RUU PKS,” demikian disampaikan, Lead  Recovery PKBI JMK Oxfam, Yospina Liku La’ bi, dalam diskusi di salah satu hotel  Kota Palu, Rabu, (2/11/2020).

Yospina mengatakan, belum di prioritaskan atau mengakomodir pengesahan RUU PKS ini, oleh  legislatif, sebab mereka belum paham dan mengetahui apa tujuan dari RUU PKS ini.

Untuk itu, kata Yospina, perlu membangun kesadaran kepada media-media lain, supaya peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual, terhadap perempuan.

“Dan yang terpenting, dalam pemberitaan dapat memberikan edukasi, pengetahuan  dan kepedulian kepada masyarakat terkait RUU PKS ini kedepan,” pungkas Yospina.

Sementara Sekjen SKP HAM Sulteng, Nurlela Lamasitudju, mengatakan RUU PKS ini lahir dari fakta- fakta di lapangan bahwa kekerasan seksual semakin hari bertambah yang di dominasi kaum perempuan.

“Perempuan mengalami kekerasan seksual, hampir di semua ranah, baik rana domestik maupun dirana publik,” kata Nurlela.

Nurlela mengatakan,  kekerasan seksual terhadap perempuan lebih rentan, tapi tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi pada laki-laki.

RUU PKS kata Nurlela, merupakan undang-undang lex specialis, mengatur 9 jenis kekerasan seksual dan merumuskan pidana pokok dan tambahan dari undang-undang sebelumnya, sehingga lebih spesifik.

“Sehingga perlu didorong untuk segera disahkan, sayangnya tahun ini kita mengalami kekecewaan sebab RUU PKS ini tidak dimasukkan kedalam program legislasi Nasional (Proglenas),” pungkasnya.

Senior Program Officer JMK Oxfam, Nining, mengatakan, tiap dua jam, tiga perempuan  mengalami kekerasan seksual, setidaknya Komnas Perempuan mencatat 46. 698 kasus kekerasan seksual baik dari ranah domestik maupun publik. ” Sehingga pengesahan terhadap RUU PKS perlu segera didorong, ” ujarnya. (Habib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *