Dasar acuan Kementerian Keuangan untuk menetapkan Pagu Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja dalam perhitungan rincian Dana Desa pada RAPBN Tahun 2021.
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Proses Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun/IDM Berbasis Sustainable Development Goals/SDGs Oleh Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pemutakhiran data berbasis tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals/SDGs adalah pemutakhiran data Indeks Desa Membangun/IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak.
Hal ini sebagai bagian dari proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level keluarga dan warga. Pemutakhiran data SDGs Desa 2021. Proses pemutakhiran ini secara tekhnis pihak pemdes melaksanakan secara Offline dengan mengambil data mentah melalui Format Aplikasi SDGs berhubung sebagian di wilayah masih terkendala jaringan internet. Setelah diambil data mentahnya baru di Onlinekan secara keseluruhan melalui Aplikasi SDGs.
Rano Sanjaya Pendamping Teknis Kabupaten Bangkep, kepada media ini menyebutkan, kegiatan pemutakhiran IDM ini dijadikan dasar acuan Kementerian Keuangan untuk menetapkan Pagu Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja dalam perhitungan rincian Dana Desa pada RAPBN Tahun 2021. Kebijakan Alokasi Afirmasi dimaksud diprioritaskan bagi desa-desa yang masih berstatus “Sangat Tertinggal” dan “Tertinggal” guna mendukung desa mengelola potensi sumberdaya sosial, ekonomi dan ekologi serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Sementara Alokasi Kinerja merupakan penghargaan (reward) yang diberikan bagi desa yang mengalami perubahan skor dan status IDM “Maju” dan “Mandiri”.
Pendamping teknis Kabupaten Bangkep ini berharap kerjasama yang baik dari seluruh masyarakat desa agar dapat menerima tim pendata di rumah masing-masing dan memberi data yang akurat, data yang otentik sesuai dengan fakta yang ada demi kelancaraan proses pemutakhiran data indeks desa membangun ini.
Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa dan pemutrakhiran IDM berbasis SDGs didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah. (Arman Londomi/KL)