KABAR LUWUK – Ayah Menikah Lagi di Boyou, Berakhir Damai setelah Mediasi Polisi. Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh kedua anak terhadap istri ayah kandungnya di Desa Boyou. Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, akhirnya berakhir dengan penyelesaian yang damai melalui mediasi.
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai, Aiptu Jarot Rahmat, berhasil memediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus penganiayaan ini.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/6/2023) sore. Ketika ayah korban, SU (55), berada di dalam rumah istri barunya, AS, yang berlokasi di Desa Boyou.
Pada saat itu, kedua anak dari SU, SL (35) dan KL (38). Tidak dapat mengendalikan emosi mereka dan melakukan tindakan pengamukan di rumah tersebut.
“Berdasarkan laporan, kedua terlapor dan AS terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada pemukulan. AS mengalami jambang rambut dan dipukul dua kali di bagian kepala,” ujar Bhabin.
Menurut Aiptu Jarot, konflik ini bermula dari SL dan KL yang tidak diberitahu bahwa ayah mereka, SU, telah menikah lagi. Pada Jumat (23/6/2023) dan tinggal bersama ibu tirinya.
Sebagai langkah penyelesaian, pelapor dan terlapor dipertemukan dan diajak untuk berdiskusi di Balai Desa Boyou pada Senin (26/6/2023).
“Hasilnya, mereka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas kemauan sendiri,” ungkapnya.
Mediasi polisi adalah proses penyelesaian konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Dalam mediasi polisi, petugas polisi bertindak sebagai mediator yang netral. Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Mediasi polisi bertujuan untuk menghindari jalur hukum formal, mempromosikan perdamaian, dan mendorong dialog dan komunikasi yang konstruktif antara para pihak. Melalui mediasi polisi, diharapkan tercipta penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.