KABAR LUWUK, JAKARTA – Sejumlah asosiasi petani kelapa sawit menolak kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan Undang-undang anti deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) karena dinilai akan merugikan ekspor produk sawit ke EU.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEK-PIR), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku), Santri Tani Nahdlatul Ulama menuntut dicabutnya EUDR.
“UU Deforestasi Eropa harus dicabut tidak ada revisi, petani sawit tidak Ingin tawar-menawar, harus dicabut,” Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29/3/2023.
Pada 6 Desember 2022 Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti deforestasi EUDR (EU Deforestation Regulation) Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dimana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman beresiko tinggi.
Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu.
Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan mebel. “Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit,” ujar Gulat Manurung.