BanggaiKABAR DAERAH

ASN Kabupaten Banggai Dilarang Menggunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

659
×

ASN Kabupaten Banggai Dilarang Menggunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kebagai Bagian SDA Sekretariat Pemerintah Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata

Penulis  : Imam Muslik  ( Jurnalis )

KABAR LUWUK  – ASN Kabupaten Banggai Dilarang Menggunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi. Kabupaten Banggai melalui Surat Edaran Nomor 540/0602/Bag. SDA tanggal 17 April 2023 telah mengeluarkan larangan keras terkait pemakaian Gas LPG 3 Kg oleh kalangan ASN dan para pelaku usaha makro/mikro.

Surat edaran tersebut didasarkan pada dua peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), serta Keputusan Rapat Tim Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Kabupaten Banggai. Selasa  27/6/2023.

Surat edaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan Gas LPG 3 Kg, mendukung diversifikasi energi, serta menciptakan pendistribusian dan ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang lebih kondusif, dengan harga yang wajar, mudah diperoleh, tepat sasaran, dan sesuai peruntukan.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa himbauan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait. Pertama, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai diminta untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp. 1.500.000,- per bulan.

Kedua, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp. 1.500.000,- per bulan diharapkan menggunakan Gas LPG 5,5 Kg non-subsidi.

Pemakaian jenis gas ini sesuai dengan peraturan yang sama, yang menetapkan bahwa rumah tangga dengan penghasilan di atas batas tersebut tidak berhak menggunakan Gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Selain itu, para pelaku usaha industri hotel, restoran, dan pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 Juta, dihimbau untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg.

Hal ini bertujuan untuk memastikan gas tersebut digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Surat edaran ini juga memberikan peringatan bahwa segala pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi akan dilaporkan secara berjenjang untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi semua pihak terkait untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kabag SDA Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata, menekankan pentingnya dukungan dari seluruh ASN Kabupaten Banggai dalam menjalankan surat edaran Bupati Banggai ini. Dengan tidak lagi menggunakan Gas LPG bersubsidi, diharapkan pendistribusian gas dapat berjalan dengan lebih baik dan pemerataan dapat terwujud.

Dalam konteks ini, peran serta semua pihak sangat penting untuk mendukung program yang telah dicanangkan oleh Bupati Banggai. Dengan mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, diharapkan penggunaan Gas LPG 3 Kg dapat lebih terarah dan efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata.

Surat edaran ini menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih baik dalam pemakaian Gas LPG di Kabupaten Banggai.

Diharapkan, dengan adanya larangan keras ini, penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dikendalikan dengan baik, sehingga terjadi peningkatan efisiensi dan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat pengguna gas tersebut. Ucap Sunarto Lasitata, Kabag SDA Sekretariat Pemda Banggai. ( IM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *