KABAR LUWUK, BANGKEP – Dalam program penyaluran sembako E-Warong yang di laksanakan lewat Bank yang berkerjasama dengan Dinas Sosial ( Dinsos) yang menjadi salah satu program pemerintah yang di salurkan lewat sistem elektronik, kartu gesek yang di keluarkan oleh bank ,dengan sejumlah dana yang tersimpan dalam kartu E-Warong tersebut. (elektronik warung gotong royong) sebagai program warung gotong-royong berbasis elektronik, Senin 27/9/2021.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) salah satu program Pemerintah yang bekerjasama dengan bank pemerintah yang menunjuk pengelolaannya dilakukan langsung oleh masyarakat dengan menjadi agen e-Warong (Elektronik Warong Gotong Royong), mengacu pada pedoman dokumen tahun 2020 tidak di bolehkan agen dari ASN dan Aparat Desa.
Dalam program E-Warong bagi orang miskin yang dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan E-Warong merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial.
Kata Yuli Astuti , terkait masalah E-Warong dalam pedoman umum itu sangat jelas akan tetapi pedoman umumnya itu keluar pada tahun 2020, sedangkan E-Warong ini di ferifikasi pada tahun 2018, dan berlakunya pada tahun 2019, pada waktu monef yang melaksanakan adalah pihak bank .ungkap Kabid..
Dalam pelaksanaan E-Warong itu di laksakan oleh pihak bank yang berkerjasama dengan Dinas Sosial ( DINSOS), dan nanti tahun 2020 baru kami tahu bahwa PNS dan Aparat Desa tidak boleh terlibat menjadi agen penyalur e-warong, jelas Kabid.
Selanjutnya dalam aturan yang di laksanakan sebelumnya oleh pihak bank , bahwa dalam aturan bank tidak ada regulasi yang melarang ASN atau Aparat Desa terlibat dalam penyaluran E-warong, yang terpenting dia tersalurkan tukasnya ,yang menjadi pertimbangan bank adalah bagi penyalur adalah yang sudah menjadi nasabah bank sebelumnya ,mengingat terkait kartu atau alat geseknya itu, tutur Kabid .
“Menurutnya keterangan dari pihak bank ,yang menjadi alasan apabila pihak bank merekrut yang baru masih banyak yang perlu di lengkapi atau akan terjadi keterlambatan dalam penyaluran.” Ujar Kabid Dinsos.
Dinas sosial ( DINSOS) proses kerjasama dalam penyalurannya masih mengikuti sesuai apa yang di laksanakan oleh pihak bank, setelah pedoman umum E-Warong terbit pada tahun 2020 baru kami pelajari, sehingga ada regulasi atau aturan yang melarang ASN dan Aparat Desa di larang atau terlibat dalam penyaluran E-warung” tutur Yuli Astuti.
Terkait dengan adanya larangan atau keterlibatan ASN dan Aprat Desa dari pihak, Dinas Sosial ( DINSOS) , hal inilah sudah yang tiga kalinya melayangkan surat ke Pemerintah Desa untuk secepatnya merubah apabila ada ASN dan aparat Desa yang masih terlibat dalam penyaluran E-warong, Pemerintah Desa segera merubah dan scepatnya di sampaikan ke Dinas Sosial ( DINSOS). Tuturnya.
” Bagi aparat Desa yang masih terlibat wajib membuat surat pengunduran dari aparat Desa, dan apabila masih ingin menjadi agen penyaluran e- warong tersebut.” Ungkapnya.
“Hingga saat ingin masih banyak Desa yang belum memverifikasi dan melaporkan kepada Dinas Sosial terkait petugas penyaluran e- warong dalam keterlibatan ASN dan Aparat Desa untuk secepatnya membuat perubahan dan di laporkan ke Dnas Sosial ( DINSOS ).” tutup Yuli Astuti.(Ar/KL)