Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Apa Tindakan Tim Advokat Setelah Direndahkan Tim P2AH Yang Dibentuk Bupati Bangkep , Ini Tanggapannya ??

703
×

Apa Tindakan Tim Advokat Setelah Direndahkan Tim P2AH Yang Dibentuk Bupati Bangkep , Ini Tanggapannya ??

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP  – Tim Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa (Tim P2AH Pilkades) Kabupaten Banggai Kepulauan adalah tim yang dibentuk oleh Bupati Banggai Kepulauan pada tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa administrasi dan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa di Banggai Kepulauan. Tim P2AH Pilkades berjumlah 6 orang yang terdiri dari unsur Jaksa, Akademisi, Pemerinta Daerah, KPU, Kepolisian, dan Tokoh Masyarakat.

Hari Senin 8 November 2021, sekitar Pukul 11.00 Wita telah diselanggarakan sidang penyelesaian perselisihan administrasi pemilihan kepala desa di Gedung Dinas PMD Banggai Kepulauan, yang di fasilitasi oleh 5 orang Tim P2AH Banggai Kepulauan yang terdiri dari Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. (dari unsur Jaksa Banggai Laut) selaku Ketua dan pimpinan sidang, Sudirman Sapat, S.Pd., M.Si. (dari unsur KPU Banggai Kepulauan), Eddy Bapitanggene, S.H. (dari unsur Pemda/Kabag Hukum), Anjeloni Mokili, S.H., M.AP. (dari unsur Akademisi), dan Asmadi Bidal (dari unsur Tokoh Masyarakat).

Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari 3 orang Pemohon/Penggugat dari Desa Kalumbatan dan 4 orang Pemohon/Penggugat dari Desa Kolak mengalami kejadian tidak mengenakan yang dilakukan oleh Tim P2AH Banggai Kepulauan, yang mana setelah Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menyerahkan surat kuasa khususnya di dalam persidangan, Ketua dan selaku pimpinan sidang Tim P2AH yakni Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. menyatakan dan memberikan penegasan kepada Advokat tersebut bahwa kewenangannya dalam persidangan itu hanya mendampingi dan tidak mempunyai hak bicara dengan alasan Perda dan Perbub Banggai Kepulauan tidak mengatur tentang hal masuknya seorang Kuasa Hukum dalam pendamping Pemohon di dalam persidangan

Dalam agenda sidang penyelesaian perselisihan administrasi pemilihan Kepala Desa Kolak yang dilaksanakan di Salakan pada tanggal 8 November 2021 sekitar Pukul 11.00 Wita, Tim P2AH Banggai Kepulauan yang terdiri dari Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. (unsur Jaksa Banggai Laut), diduga melakukan tindakan penghinaan terhadap Profesi Advokat, yang mana Advokat di sidang penyelesaian perselisihan administrasi pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. membantah  penyampaian Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. tersebut, ia menjelaskan di dalam persidangan tersebut bahwa walaupun Perda dan Perbup Banggai Kepulauan tidak mengatur akan tetapi jelas Advokat diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 untuk memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi). Namun Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. (Ketua selaku Pimpinan Sidang Tim P2AH dari unsur Jaksa Banggai Laut) tetap bersikukuh Advokat tidak memiliki hak bicara di dalam persidangan hanya bisa mendampingi secara pasif.

Mendengar hal itu, Advokat tersebut geram dan menyampaikan dengan lantang dan tegas kepada Tim P2AH Banggai Kepulauan “Intinya Secara Aturan Kami Advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana diamanatkan dalam UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat, masa Tim P2AH membatasi kewenangan Advokat yang duatur oleh UU hanya dengan alasan Perda dan Perbup Bangkep tidak mengatur, pada kesempatan ini saya menyatakan Keberatan ! dan akan mengadukan hal ini kepada Organisasi Profesi Advokat karena ini merupakan sikap merendahkan kehormatan/harkat dan martabat Advokat khususnya marwah dari Profesi Advokat, dan akan melaporkan Tim P2AH Bangkep”.

Setelah selesai persidangan, Advokat menjelaskan kepada Wartawan bahwasanya Advokat itu diatur oleh UU, masa UU dapat dikalahkan oleh Perda dan Perbup Bangkep. Jelas dalam UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Jasa hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat). Advokat dalam menjalankan praktik berstatus sebagai penegak hukum (setara dengan penegak hukum yang lainnya), bebas dan mandiri (artinya advokat bebas dan mandiri dalam menjalankan praktik, tidak dapat diintervensi oleh siapapun/tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun).

Saya sangat sangat kecewa dengan sikap Ketua Tim P2AH yang membatasi kewenangan saya dengan alasan yang tidak berdasar, harusnya dia paham sebagai seorang Jaksa, apalagi di dalam Tim P2AH ada Unsur KPU, dan Kabag Hukum yang sudah sering berhadapan dengan Advokat tentunya memahami hal-hal seperti ini, saya selaku pribadi merasa tersinggung, dan secara profesi merasa direndahkan apalagi pernyataan tersebut di sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum yang disaksikan oleh banyak orang.*( IPHIN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *