KABAR LUWUK — Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi sorotan tajam dalam rapat Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama mitra kerja di Ruang Rapat DPD RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., secara terbuka mencecar Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengenai formula pembagian DBH yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, serta Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.
Di hadapan para mitra kerja Komite IV DPD RI tersebut, Andhika mempertanyakan bagaimana mungkin Sulawesi Tengah yang memberikan kontribusi besar dari sektor pertambangan justru hanya memperoleh DBH dalam jumlah yang menurutnya sangat kecil.
“Kepada Bapak Menteri Keuangan, bagaimana formula DBH yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sehingga Sulawesi Tengah hanya memperoleh DBH sekitar Rp200 miliar dari total pajak tambang yang disetor sebesar Rp300 triliun?” tanya Andhika dengan nada tegas.
Andhika mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah penghasil memiliki hak untuk memperoleh bagian dari penerimaan tersebut. Namun, realitas yang diterima Sulawesi Tengah dinilai sangat jauh dari harapan.
“Menurut UU HKPD kami sebagai daerah penghasil berhak menerima 16 persen, tapi yang kami terima hanya sekitar Rp200 miliar, bahkan tidak mencapai satu persen,” tegasnya.
Menurut Andhika, persoalan DBH bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen keuangan negara.
Bagi daerah penghasil, DBH menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat yang berada di sekitar wilayah eksploitasi sumber daya alam turut menikmati manfaat pembangunan.
Ia pun kembali mengingatkan Menteri Keuangan mengenai persoalan kurang salur DBH Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah disampaikan secara langsung.
Andhika mengatakan bahwa pada 22 Juni 2026, dirinya telah menyerahkan surat resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah kepada Menteri Keuangan terkait tagihan kurang salur.
“Pada tanggal 22 Juni 2026 saya secara resmi dalam rapat sebelumnya telah menyerahkan secara langsung kepada Bapak Menteri Keuangan surat resmi dari Bapenda Sulawesi Tengah terkait dengan tagihan kurang salur. Mohon dapat segera dianggarkan agar dapat terealisasi,” ujarnya.
Sorotan Andhika semakin keras ketika membahas perkembangan industri pengolahan dan hilirisasi di Sulawesi Tengah, khususnya di Morowali dan Morowali Utara.
Ia mempertanyakan kebijakan yang membuat Sulawesi Tengah hingga saat ini belum dimasukkan dalam kategori daerah pengolah sehingga berpotensi tidak mendapatkan DBH pengolahan.
“Ini yang paling menyakitkan dan cenderung sadis. Semoga bisa menjadi perhatian khusus dan mendapat dukungan dari kita semua. Bagaimana Sulawesi Tengah yang terkenal dengan industri smelter dan semangat hilirisasinya di Morowali dan Morowali Utara sampai saat ini tidak dimasukkan dalam kategori daerah pengolah. Sehingga kami terancam tidak dapat DBH pengolahan,” kata Andhika.
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat karena aktivitas pertambangan dan industri pengolahan di Sulawesi Tengah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, masyarakat di daerah penghasil masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan dan infrastruktur.
“Bagi kami DBH ini sangat penting, karena yang tertinggal dari kami di Sulteng khususnya di daerah tambang hanya debu jalan tambang dan infrastruktur yang buruk,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat Komite IV DPD RI. Andhika menilai ada persoalan keadilan fiskal yang harus segera dibenahi agar daerah penghasil tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi sumber daya alam, sementara manfaat ekonominya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat setempat.

Di tengah panasnya pembahasan, agenda rapat sempat terhenti ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat telepon langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Purbaya kemudian meninggalkan ruang sidang untuk menerima panggilan tersebut.
Namun, setelah menerima panggilan telepon, Menteri Keuangan tidak kembali ke ruang rapat hingga agenda pertemuan Komite IV DPD RI bersama mitra kerja tersebut selesai.
Situasi tersebut membuat jalannya rapat sempat menjadi perhatian di tengah pembahasan berbagai persoalan strategis yang disampaikan para senator.
Bagi DPD RI, persoalan yang disampaikan Andhika merupakan bagian dari aspirasi daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat.
Sebagai lembaga yang membawa kepentingan daerah, DPD RI akan terus mengawal kebijakan fiskal agar memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil dan masyarakat yang berada di wilayah sumber daya alam.
Komite IV DPD RI juga menilai bahwa semangat hilirisasi tidak cukup hanya dilihat dari meningkatnya investasi dan aktivitas industri.
Hilirisasi harus memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat, termasuk melalui skema DBH yang adil, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Persoalan DBH Sulawesi Tengah pun kembali menjadi pekerjaan rumah yang menuntut jawaban dan keberpihakan pemerintah pusat.
Sebab, bagi daerah penghasil, yang dipertaruhkan bukan hanya besaran angka dalam APBN, tetapi juga rasa keadilan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan dan industri berskala besar. (Rls)



