BanggaiKABAR DAERAH

Aliansi Mahasiswa Banggai Melaporkan Dugaan Korupsi Dihadapkan Pengawasan Internal APIP

433
×

Aliansi Mahasiswa Banggai Melaporkan Dugaan Korupsi Dihadapkan Pengawasan Internal APIP

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Banggai ( AMB) Saat gelar Demo depan Pintu Masuk DPRD Banggai Mendesak DPRD Banggai Mengeluarkan Rekomendasi, Selasa 27 Juni 2023

AMB juga menduga adanya keberpihakan dari pemerintah melalui Inspektorat terhadap kasus ini, yang sampai saat ini belum melakukan tindakan penindakan atau audit terhadap Kepala Dinas Pendidikan.

Padahal, masalah ini telah dipublikasikan di semua media massa dan juga telah dilaporkan melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD Banggai. Aparat penegak hukum menjadi satu-satunya harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan bagi para guru, murid, dan sekolah yang diduga telah dirugikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam pengaduan mereka, AMB mengungkap beberapa dasar yang melatarbelakangi pengaduan tersebut. Pertama, penggandaan soal ujian sekolah yang diintervensi oleh Dinas Pendidikan. Sejak tahun 2021,

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah langsung dikirimkan ke rekening sekolah dan langsung digunakan oleh sekolah untuk mengurangi birokrasi yang rumit di daerah dan agar sekolah memiliki mandiri dalam pengelolaan dana BOS.

Aturan terkait penggunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Intervensi Dinas Pendidikan terhadap dana BOS ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan aturan Permendikbud tersebut. Selain kerugian materiil, juga ada kerugian secara immateriil, seperti keterlambatan distribusi soal ujian dan rawannya kebocoran soal kepada pihak lain akibat penerapan sistem satu pintu ini.

Dugaan lainnya adalah kampanye terselubung oleh istri Kepala Dinas Pendidikan melalui baliho ucapan selamat yang berlogo Pemerintah Daerah dan sudah tersebar di seluruh kecamatan. Pendirian baliho tersebut sarat dengan unsur politis untuk mendukung pencitraan istri Kepala Dinas Pendidikan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif daerah.

Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan Kepala Dinas Pendidikan terhadap Kode Etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan penyelewengan kewenangan dengan memanfaatkan lembaga daerah demi kepentingan pribadi. Hal ini seharusnya menjadi alasan bagi penilaian dan pemberhentian beliau.

Terakhir, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Bunta dengan nomor 824/1378/BKPSDM. Pada bulan Desember tahun sebelumnya,

Bupati mengatakan bahwa tanda tangan yang tertera dalam SK tersebut bukanlah tanda tangan beliau. Selain itu, secara hukum, SK pemberhentian Kepala sekolah tersebut tidak melampirkan penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberhentiannya sebagaimana yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Selain itu, kepala sekolah pengganti yang ditunjuk juga tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah yang merupakan kriteria dan syarat wajib sesuai dengan aturan tersebut. Parahnya, tidak ada tindakan tegas dari Bupati terkait masalah ini, padahal jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak SK lain yang dengan mudah dipalsukan.

Bupati tidak memahami bahwa sikap diamnya hanya akan menyebabkan maraknya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di seluruh struktur organisasi pemerintah daerah.

Selain itu  hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2023, merekomendasikan langkah-langkah kepada Bupati Banggai sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai terkait petunjuk teknis penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.
  2. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran makan minum di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.
  3. Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai untuk mengembalikan penyusunan dan penggandaan soal ujian akhir sekolah ke masing-masing sekolah.
  4. Mengusut tuntas oknum-oknum yang terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bunta.
  5. Memberikan perhatian kepada sekolah yang belum terakreditasi, guru honorer, guru kelas, dan guru bidang studi.
  6. Melakukan pemerataan infrastruktur pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai.
  7. Memberikan teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan pendanaan baliho yang menggunakan dana pribadi namun baliho tersebut memiliki logo Pemerintah Daerah dan tertulis nama jabatan.
  8. Mendesak PDAM untuk segera meningkatkan perluasan jaringan dan pelayanan kepada masyarakat.
  9. Mengevaluasi penganggaran kebutuhan pengadaan kendaraan dinas operasional di semua Organisasi Perangkat Daerah.

Rekomendasi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan atas kerja sama yang baik, terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat.

Diharapkan pemerintah daerah dapat serius menangani masalah di Dinas Pendidikan, mengutamakan kepastian hukum, dan memastikan manfaat hukum bagi masyarakat.

Kejaksaan dan Kepolisian juga diharapkan memahami bahwa posisi mereka terikat dengan undang-undang dan aturan lainnya selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. MoU Kemendagri yang disebutkan sebelumnya tidak boleh memudarkan kepastian hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *