KABAR LUWUK – Aliansi Mahasiswa Banggai Melaporkan Dugaan Korupsi Dihadapkan Pengawasan Internal APIP. Aliansi Mahasiswa Banggai (AMB) telah memberikan pengaduan/laporan serta tambahan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.
Pengaduan ini disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian pada minggu lalu. Namun, respon yang diterima dari pihak kejaksaan dan kepolisian adalah bahwa persoalan di dalam Dinas Pendidikan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan Nota Kesepahaman/MoU Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian.Selasa 27/6/2023.

Dalam Pasal 7 Nota Kesepahaman tersebut, APIP atau Inspektorat daerah dapat menentukan apakah laporan tersebut berindikasi korupsi atau hanya kesalahan administratif sebelum memberikannya ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Jika pengaduan dikategorikan sebagai kesalahan administratif, penyelidikan akan dilakukan oleh Inspektorat daerah. Hal ini dapat membuka celah bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Banggai, untuk menghindari proses hukum dengan melakukan lobi politik terhadap penindakan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan dan Kepolisian perlu memahami bahwa Nota Kesepahaman atau MoU tersebut bukanlah bagian dari hierarki Peraturan Hukum Positif Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kejaksaan seharusnya memposisikan diri dalam penegakan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, MoU tersebut hanya memudarkan kepastian hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara, dapat dipidana. Kejaksaan tidak boleh diintervensi atau dipenjara oleh lembaga lain dengan produk hukum yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.