Setelah membahas pengaduan masyarakat dan Kepala Desa Kolono terkait tuntutan pemberhentian penambangan dan pencabutan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Cv.Mutia Karya Mandiri No. 188.5/607.B.TMR-KLN/II/XI/2021, sejumlah poin kesimpulan selaligus rekomendasi RDPU DPRD Morowali.
Pertama, DPRD Kabupaten Morowali menyimpulkan, bahwa CV. Mutia Karya Mandiri belum memiliki legalitas perizinan secara lengkap dalam menjalankan kegiatan pertambangan serta dipandang tidak taat dalam menjalankan instrument yang dipersaratkan dalam UKL dan UPL, yang berdampak pada adanya kerusakan lingkungan.

Kedua, DPRD Morowali merekomendasikan Pemberhentian sementara aktivitas pertambangan Cv. Mutia Karya Mandiri. Ketiga, DPRD Morowali bersama Pemda Kabupaten Morowali segera mungkin melakukan peninajaunan lapangnan untuk menggali informasi terkait kegiatan pertambangan Cv. Mutia Karya Mandiri.
Keempat, DPRD Morowali akan memfasilitasi pertemuan kembali dalam menyikapi dampak pertambangan Cv.Mutia Karya Mandiri dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah antara lain: Asisten I Setkab Morowali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Cabang ESDM Wilayah III Kabupaten Morowali.**