BanggaiKABAR DAERAH

Aksi Pemalangan Kantor Desa Taloyon Akibat Sengketa Tanah Warisan

618
×

Aksi Pemalangan Kantor Desa Taloyon Akibat Sengketa Tanah Warisan

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat, Polsek Pagimana Berhasil Mediasi Penyegelan Kantor Desa Tal
Gerak Cepat, Polsek Pagimana Berhasil Mediasi Penyegelan Kantor Desa Tal

KABAR LUWUK  –Aksi Pemalangan Kantor Desa Taloyon Akibat Sengketa Tanah Warisan. Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, aksi pemalangan Kantor Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Banggai, oleh oknum masyarakat setempat merupakan klaim yang mana lokasi pembangunan kantor desa merupakan tanah warisannya.

Kasus pemalangan Kantor Desa Taloyon terjadi pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 08.00 Wita ini diketahui aparat Polsek Pagimana usai menerima laporan dari Kades Taloyon Abd. Rahman.

“Kades melaporkan bahwa kantor Desa Taloyon telah dipalang oleh oknum masyarakat dengan menggunakan balok yang pada pintu masuk,” ungkap Makmur.

Aksi tersebut wujud kekesalan oknum tersebut yang merasa bahwa lokasi pembangunan kantor Desa Taloyon merupakan tanah warisan milik orang tua yang bersangkutan.

Kasus ini kemudian mampu dimediasi oleh Waka Polsek Pagimana IPTU Steven Fehr bersama Babinsa Serda Safarin yang meminta menyerahkan sepenuhnya permasalahan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.

“Dan sekitar pukul 09.45 Wita oknum tersebut bersedia membuka kembali Kantor Desa Taloyon yang terpalang,” sebut Kapolsek.

Adapun hasil mediasi bahwa pemerintah desa dengan penggugat akan bersama ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Rabu (13/9/2023) untuk memastikan gugatan sengketa tetap berjalan, penggugat tidak akan melakukan pemalangan kantor Desa karena akan menghambat jalan roda pemerintahan sambil menunggu hasil putusanya.

Kasus ini mencerminkan tingginya intensitas sengketa tanah di daerah tersebut, dan menyoroti perlunya penyelesaian hukum yang adil dan transparan untuk menghindari tindakan ilegal seperti pemalangan yang mengganggu fungsi pemerintahan desa.

Dengan pergi ke pengadilan sebagai langkah selanjutnya, diharapkan bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa gangguan lebih lanjut terhadap layanan publik di Desa Taloyon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *