KABAR LUWUK, BANGGAI- Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan puluhan miliar rupiah di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial HS, warga Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menjelaskan, tersangka diduga membuat kontrak fiktif pengadaan barang dari salah satu perusahaan Minyak dan Gas (Migas) di Kabupaten Banggai.
Dalam kontrak itu, tersangka harus membayarkan nilai kontrak sebesar Rp 416.988.000.
“Namun tersangka tidak membayar ke korban. Sebab kontrak yang dibuat tersangka sebanyak 41 dokumen itu fiktif,” ungkap Iptu Adi, Selasa (15/2/2022).
Akibat perbuatan tersangka, sejumlah korban secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar.
Seorang korban asal Jakarta sendiri, mengalami kerugian Rp 11 miliar karena tergiur dengan rayuan tersangka.
Tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Banggai sejak 24 Januari 2022 lalu.
Penhanan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: B/28/1/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2022.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” tuturnya.
Di hadapan penyidik, kata Iptu Adi, tersangka mengakui perbuatannya, dan hasil penyidikan sementara tersangka bermain solo.
Meski begitu, polisi masih mengembangkan kasus ini bila ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Selama ini korban percaya karena tersangka sempat diberikan kepercayaan untuk mengurus kontrak, bahkan kabarnya pernah menjadi vendor pengadaan barang di salah satu perusahaan Migas tersebut.
Iptu Adi menambahkan, pihaknya telah memeriksa terhadap rekening tersangka dan keluarga tersangka untuk menulusuri keberadaan hasil dugaan penipuan sebesar Rp 19 miliar.
“Kami periksa rekening tersangka dan keluarganya tapi sudah kosong,” kata Adi.
Upaya pun dilakukan dengan menelusuri aset tersangka. Bila ada hubungannya dengan kasus ini, maka akan disita sebagai barang bukti.
“Kami masih berupaya melakukan tracing aset tersangka,” pungkasnya. rls tribun (*)