KABAR LUWUK, BANGGAI – Kepolisian Resort Kabupaten Banggai, melalui Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga melakukan Tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa Obat THD tanpa izin edar, tepatnya di salah satu warung di Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai. Rabu, 25/8/2021.
Kapolres Banggai, AKBP. Satria Vibrianto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Makmur menerangkan kejadian kronologis Pada Hari Selasa Tanggal 24 Agustus 2021 jam 21.00 Wita Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari Informan bahwa di Wilayah Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai sering terjadi peredaran sedian farmasi atau obat-obat Jenis Obat THD. Ungkap Kasat Narkoba.

” Lanjut atas dasar informasi tersebut Pada Hari Rabu 25 Agustus 2021 jam 10.35 Wita Anggota Sat Res Narkoba melakukan Penyelidikan Ke Desa Kayutanyo, Setelah Itu Anggota Sat Res Narkoba Mendapatkan informasi bahwa Tersangka akan melakukan transaksi di Warung tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke warung dan mengamankan tersangka, karena sering menjual obat obatan jenis THD dikalangan anak remaja dan masyarakat di wilayah Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai.”
Dalam penggeledahan terhadap tersangka pelaku ditemukan barang bukti berupa 1080(Seribu Delapan Puluh) Butir obat THD. Jelas Kasat Narkoba.
Tersangka atas nama JA alias J ( 32) , alamat Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk Timur, tersangka langsung diamankan dipolres Banggai untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan dan dari tersangka diamankan 1080 ( Seribu Delapan Puluh ) Butir obat THD, 1 (Satu) unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam, 2 (Dua) Buah HP Merek Samasung Warna Hitam dan HP Nokia Warna Biru . Tutup Iptu Makmur.