“Ihsan Basir Tim pokir DPRD harus memasukan usulan pokir pada Bappeda tidak boleh tiba- tiba pokir muncul begitu saja”
KABAR LUWUK, BANGKEP – Orang nomor satu dikabupaten banggai kepulauan Pj bupati Bangkep
Ihsan Basir SH.LLM ,Juga ikut bicara terkait ramainya pembahasan miring dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bangkep yang sudah menjadi pembicaraan dimasyarakat,senin 06/3/2023.
Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir mengatakan pada dasarnya usulan pokok pikiran (pokir) harus mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.Pokir harus mengikuti hasil musrembang dan hasil evaluasi.
Mestinya logikanya pokir dan hasil musrembang harus singkron karena sumber dananya sama dari APBD, Ihsan Basir menjelaskan pada APBD 2023 sudah ada perubahan dratis yang saya lakukan sehingga pada saat pembahasan anggaran antara TAPD dengan DPRD sempat terlambat.
Memang pokir diatur oleh UU akan tetapi usulan pokir disesuaikan dengan pola sistim hasil Musrenbang dan disesuaikan dengan prioritas program dari pusat ke daerah tidak bisa langsung ada pokir.
Ihsan Basir juga menjelaskan dari awal pokir sudah harus dimasukan dan sudah Ada tim pokir DPRD, mereka yang memasukan usulan pokir pada Bappeda tidak boleh tiba- tiba pokir muncul begitu saja.
Program kegiatan pada APBD 2023 dilakukan sinkronisasi kegiatan antara hasil Musrenbang dan hasil usulan masing OPD yang ada dibangkep tegasnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Sambung Pj Bupati Bangkep menyampaikan berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui. Ujar Ihsan Basir.
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam pokir.
Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara kemampuan keuangan daerah kabupaten Bangkep saat ini sangat terbatas,artinya pokir yang diusulkan harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan APBD bangkep yang ada. Pungkas Pj. Bupati Bangkep Ihsan Bair. ( RS) ***