AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
“Dalam persidangan, dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar pengungkapan kasus ini tak hanya cukup sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku lainnya,” kata Eben.
“Kami juga mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melkukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.