KABAR LUWUK, SURABAYA – Satu hari menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan AJI Malang menggelar aksi di Mapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Sasmito Madrim, ketua Umum AJI Indonesia mengatakan setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi. Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Sasmito Madrim di depan Mapolda Jatim.