KABAR LUWUK – Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa seorang pekerja di kawasan industri Huabao Indonesia atau IHIP di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowai.
Insiden tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri yang menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menyampaikan kecaman keras. Ia meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja tersebut.
Menurut Syarifudin, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap penerapan standar keselamatan kerja, terlebih pada sektor industri berisiko tinggi seperti smelter dan pengolahan mineral.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Jumat (30/7/2026).
Peristiwa tersebut juga diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, serta seluruh pelaku industri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja.
Di Indonesia, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerapan K3 antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah kecelakaan kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan hak pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mengatur standar lingkungan kerja agar tidak membahayakan pekerja.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, perusahaan memiliki sejumlah kewajiban hukum, antara lain:
Melaporkan kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan dan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melakukan investigasi penyebab kecelakaan.
Memberikan santunan dan hak-hak pekerja atau ahli waris sesuai ketentuan program jaminan kecelakaan kerja.
Melakukan tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa:
teguran administratif;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
pencabutan izin tertentu sesuai kewenangan pemerintah;
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, apabila terbukti mengabaikan kewajiban keselamatan kerja; dan
tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian apabila terdapat unsur kelalaian yang merugikan pekerja atau ahli warisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, proses penegakan hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Insiden yang kembali terjadi di kawasan industri IHIP menjadi pengingat bahwa pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan pekerja. Penerapan budaya K3 yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan faktor penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, peningkatan kompetensi pekerja, pemeriksaan peralatan secara berkala, serta pengawasan dari instansi terkait diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di kawasan industri Morowali. (Rls)



