KABAR LUWUK – Akibat menarik paksa satu unit sepeda motor Honda Genio warna biru DN 5785 QF milik Rahmadsito A. Laani warga Desa Awu, Luwuk Utara. Tim URC Resmob Sat Reskrim Polresta Banggai mengamankan satu terduga karyawan leasing.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) jam 09.00 Wita, saat korban dalam perjalanan dari Bukit Halimun, ketika tiba di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, dihadang oleh dua orang yang mengaku sebagai karyawan salah leasing.
Korban kemudian dibawa pelaku untuk pergi menghadap di kantor leasing. Sesampainya, korban langsung memarkir kendaraan tersebut di depan Bank BCA. Tidak berselang lama saat korban akan kembali ke tempat parkiran, ia mendapati motor genio telah hilang.
“Adapun pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial AH alias AR (43) warga Luwuk Selatan,” terang Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.
Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan polisi di Mapolresta Banggai. Kemudian polisi bergerak cepak melakukan pengumpulan bahan keterangan, selanjutnya mengamankan pelaku pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Simpong.
“Pelaku juga telah mengakui telah membawa lari motor honda genio tanpa sepengetahuan pelapor,” tukas Kasat Reskrim Polresta Banggai. (Rls)



