BanggaiKABAR DAERAH

Tamparan Keras bagi Bupati Banggai, Marsidin Ribangka Dikembalikan ke Jabatan Eselon II Usai Menang PTUN

×

Tamparan Keras bagi Bupati Banggai, Marsidin Ribangka Dikembalikan ke Jabatan Eselon II Usai Menang PTUN

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Keputusan Bupati Banggai Amirudin melantik kembali Marsidin Ribangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dinilai menjadi penegasan bahwa kebijakan penonaktifan yang sebelumnya dilakukan terhadap Marsidin tidak dapat dipertahankan setelah sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelantikan Marsidin pada Kamis (16/7/2026) sekaligus menjadi akhir dari polemik panjang yang bermula saat ia diberhentikan dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai hingga menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Bahkan, Bupati Amirudin secara terbuka mengakui pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan Marsidin ke jabatan pimpinan tinggi pratama setelah proses hukum selesai.

“Kami berkomitmen, kalau sudah selesai urusannya, maka kita berkewajiban mengembalikannya ke eselon II,” ujar Amirudin kepada awak media usai pelantikan.

Pernyataan itu dipandang sebagai pengakuan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai harus melaksanakan konsekuensi dari proses hukum yang telah bergulir.

Marsidin pun kembali menduduki jabatan eselon II, meski tidak lagi sebagai Kepala BPKAD, melainkan dipercaya memimpin Dinas Kesehatan.

Pengembalian jabatan Marsidin menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya setelah dinonjobkan.

Kini, setelah sengketa berakhir, pemerintah daerah akhirnya mengembalikannya ke posisi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Saat ditanya mengenai masa kerja Marsidin yang disebut tinggal beberapa bulan menjelang pensiun, Bupati Amirudin enggan berkomentar panjang dan menyerahkan penjelasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Soal itu silakan langsung ke BKPSDM. Saya hanya melantik,” katanya. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya konflik hukum antara Marsidin Ribangka dan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Bagi banyak pihak, kembalinya Marsidin ke jabatan eselon II menjadi pelajaran bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum, dan hasilnya wajib dihormati serta dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *