KABAR LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26) yang merupakan warga Desa Marga Kencana Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika petugas Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku merupakan pengguna dan pengedar sabu diwilayah tersebut.
Tim yag dipimpin KBO Narkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin dan IPDA Ahmad Afandi kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 17.00 Wita, alhasil berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Marga Kencana.

Dari tangan AK, petugas menyita 6 paket diduga sabu, sebuah ponsel, sebuah alat hisab (bong), dan plastik klip kosong. Sementara dari RA, polisi menemukan 3 paket diduga sabu tersimpan didalam dompet pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya disangkakan melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika, Jo. Pasal 2 ayat 11 salinan U nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.



