KABAR LUWUK – Sejumlah masyarakat Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Kepala Desa Tamainusi yang berinisial AU.
Menurut sejumlah masyarakat setempat, langkah yang dilakukan oleh Kejati Sulteng merupakan upaya yang diharapkan warga untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi dana CRS yang melibatkan mantan kepala desa.
Betapa tidak, dari curhatan warga di siang bolong itu, terdengar keluhan yang hingga saat ini belum juga terobati.
Dengan bernada kesal, sejumlah warga mengaku dalam masa kepemimpinan mantan kades tersebut, masyarakat tidak pernah mengetahui tentang penggunaan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang dalam pembangunan yang ada di desa.
“Jangankan mau melibatkan masyarakat , kita tidak pernah disampaikan dana itu digunakan untuk apa saja, memang transparansinya tidak ada ke masyarakat,” tutur Masna.
Disisi lain, sejumlah masyarakat merasa murka dengan beredarnya informasi adanya oknum yang seolah mewakili masyarakat Desa Tamainusi untuk mendesak Kejati Sulteng membebaskan Mantan Kades Tamainusi yang saat ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana CSR 9,6 Miliar.
“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar, kau justru mendukung apa yang saat ini dilakukan oleh Kejati Sulteng. Biar proses hukum yang menjawab,” tegas Parman sambil berapi-api.***



