KABAR LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai Laut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, dan IN yang bertugas sebagai pengelola Asrama SLB Kautu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banggai Laut mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penyidik telah memeriksa 72 saksi, termasuk penerima manfaat bantuan sosial, serta didukung hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut mengungkapkan, penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah program bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan dan kelompok disabilitas.
Program yang diduga menjadi objek korupsi meliputi bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Kelompok Adat Terpencil (KAT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), hingga Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus penyimpangan, antara lain belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan, hingga penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp519.756.137 yang berasal dari tujuh kategori program bantuan sosial selama periode 2022–2024.
Kejari Banggai Laut menilai praktik tersebut sangat memprihatinkan karena bantuan yang seharusnya diterima masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat secara utuh, justru menjadi aktor utama yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi,” demikian keterangan resmi Kejari Banggai Laut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, para tersangka dijerat Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polres Banggai dan selanjutnya akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan.
Kejari Banggai Laut menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Kejari Banggai Laut. (IkB)



