KABAR LUWUK — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia resmi digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, di Jakarta Pusat. Sidang yang dihadiri seluruh anggota DPD RI bersama jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI itu membahas laporan hasil kegiatan anggota di daerah pemilihan dan tempat lain untuk periode 24 April hingga 13 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Andhika Mayrizal Amir mendapat mandat menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Sub Wilayah Timur I, khususnya dalam ruang lingkup tugas Komite II dan Komite IV.
Salah satu isu utama yang disoroti Andhika adalah ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel untuk daerah penghasil, khususnya Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pemerintah daerah merasa porsi DBH yang diterima saat ini belum sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, serta biaya pemeliharaan infrastruktur akibat aktivitas industri smelter dan hilirisasi nikel.

“Pemerintah daerah merasa porsi Dana Bagi Hasil belum sebanding dengan dampak lingkungan, sosial dan biaya pemeliharaan infrastruktur,” ujar Andhika dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, daerah penghasil jangan hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat pembangunan yang adil.
“Jangan sampai tempat penghasil hanya menjadi tempat mengambil hasil bumi, sementara yang tertinggal bagi masyarakat hanya debu jalan tambang, kerusakan lingkungan dan beban sosial,” tegasnya.
Andhika menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah.
Berdasarkan data yang diterima pihaknya, Sulawesi Tengah pada tahun 2026 hanya menerima DBH sektor tambang nikel sekitar Rp200 hingga Rp222 miliar per tahun.
Padahal, kontribusi industri smelter dan hilirisasi nikel di Morowali dan Morowali Utara terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp200 triliun hingga Rp570 triliun setiap tahunnya.
“Sebagai perwakilan daerah Sulawesi Tengah, kami menganggap ini anomali dan belum mencerminkan keadilan. Diperlukan langkah konkret untuk duduk bersama mencari formula bagi hasil yang lebih adil bagi wilayah penghasil,” katanya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Andhika juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut semakin mempersempit ruang fiskal daerah. Ia menyebut masih terdapat sisa kurang bayar DBH untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp900 miliar yang dinilai harus segera direalisasikan pemerintah pusat.
Selain berdampak pada kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga disebut memengaruhi progres pembangunan di berbagai wilayah.
Menurut Andhika, daerah kini menghadapi banyak persoalan serius, mulai dari tingginya belanja pegawai yang melampaui ketentuan, lonjakan jumlah PPPK, keterbatasan infrastruktur produktif, hingga persoalan mendasar lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.
Tak hanya soal DBH, Andhika Amir juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berkembang di daerah, seperti hambatan teknis pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta fenomena kelangkaan BBM di beberapa wilayah.
Ia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam. (Rls)



