KABAR LUWUK — Program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) milik JOB Tomori menjadi bagian dari presentasi keberhasilan program pemberdayaan masyarakat yang ditampilkan di booth Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada ajang IPA Convex 2026 di Tangerang.
Booth SKK Migas pada pameran industri hulu migas terbesar di Indonesia tersebut tampil menarik dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML).
Melalui konsep interaktif berupa presentasi dan games, pengunjung diperkenalkan pada perkembangan industri migas nasional sekaligus capaian program PPM dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di berbagai wilayah operasi.
Salah satu program yang dipresentasikan yakni Program Panutan Banggai (Pertanian Berkelanjutan Petani Banggai) milik JOB Tomori di wilayah operasi Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
“Program ini merupakan inovasi sosial yang mengembangkan praktik pertanian berkelanjutan terintegrasi dengan memanfaatkan burung hantu Serak Sulawesi (Tyto rosenbergii) sebagai predator alami hama tikus,” ujar Roy Widiartha kepada sejumlah media di Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Roy, implementasi program di Kecamatan Moilong dan Batui Selatan tersebut memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Kerugian petani akibat serangan hama tikus disebut menurun hingga 90 persen.

Program tersebut juga dinilai mampu menciptakan zero fatality, memperkuat kohesi sosial masyarakat, hingga mendorong perubahan perilaku positif di kalangan petani.
Selain memaparkan program PPM JOB Tomori, Roy juga memberikan edukasi mengenai mekanisme pembiayaan program pemberdayaan masyarakat di sektor hulu migas. Ia menjelaskan bahwa PPM memiliki dasar hukum dan mekanisme berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pada umumnya.
“Program PPM merupakan komitmen wajib yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar mandiri dalam jangka panjang,” katanya.
Ia menjelaskan, program PPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta diatur lebih lanjut melalui pedoman tata kerja yang ditetapkan SKK Migas.
Menurutnya, program PPM menjadi persyaratan mutlak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memperoleh social license to operate di wilayah operasi.

Pembiayaannya masuk dalam komponen cost recovery atau biaya operasi yang diganti negara dan telah dianggarkan dalam Work Program and Budget (WP&B).
“Fokus utama PPM yakni pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang ditujukan spesifik bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tandasnya.
Sementara itu, CSR disebut sebagai tanggung jawab moral dan sosial perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74. Pelaksanaannya bersifat lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan serta kemampuan keuangan perusahaan.
“Pembiayaan CSR berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan, bukan biaya operasi hulu yang ditanggung negara. Ruang lingkupnya juga lebih luas, mulai dari donasi insidental hingga kegiatan filantropi umum yang tidak terikat langsung dengan wilayah operasi migas,” pungkasnya. (IkB)



