KABAR LUWUK – Harapan sejumlah Warga di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur untuk menikmati sarana air bersih di tahun 2026 tampak pupus.
Pasalnya, proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan Rumah (SR) senilai RP500 juta Tahun Anggaran 2025 nyaris tak terealisasi. Ini dikarenakan pihak penyedia tidak melaksanakan pekerjaan meskipun dana telah dicairkan sebesar 25 persen atau sekira Rp125 juta.
Informasi tersebut mengemuka saat Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Wardani Murad Husain menggelar reses di wilayah itu, Rabu 13 Mei 2026.
“Dalam kunjungan ini, kami dapati di lapangan ternyata tidak ada progres sama sekali alias nol,” ucap Wardani.

Dari reses itu, Aleg Fraksi Gerindra Banggai ini kemudian mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak. Salah satunya PUPR Kabupaten Banggai.
Menurut penjelasan bidang AMAL (Air Minum, Air Limbah, dan Persampahan) Dinas PUPR kata Wardani, proyek jaringan air bersih yang berasal dari dana DAK tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kontraktornya Wanprestasi alias tidak menjalankan kontraknya. Padahal pihak kontraktor telah menerima dana 25 persen dari nilai kontrak, atau sekira Rp125 juta .
Dari rangkaian problem ini, PUPR telah melakukan pertemuan Show Cause Meeting hingga 3 kali. Namun pihak kontraktor tetap saja tidak melaksanakan hasil pertemuan tersebut.
Proyek pun akhirnya dibatalkan, dan sisa dana dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Sementara dana berupa uang muka proyek sekira Rp125juta masih dalam tahap penagihan oleh pihak PUPR.
“Yang korban dari ulah kontraktor ini adalah rakyat Desa Louk terutama dusun 2 dan 3. Seharusnya 100 sambungan rumah bisa dinikmati tahun ini. Tapi sekarang belum bisa menikmati akibat kejadian ini,” tegas Wardani.
Kondisi inipun memicu keresahan masyarakat yang selama ini berharap proyek tersebut mampu mengatasi persoalan kebutuhan air bersih di desa.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana.
Langkah tegas ini dianggap perlu dilakukan guna memastikan proyek tidak mangkrak dan anggaran yang telah dicairkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. (Rls)



