KABAR DAERAHKota Palu

Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi

×

Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., membuka kegiatan isbat nikah dan khitanan massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah dan khitanan massal memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas wagub

Ia juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara sehingga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial.

“Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah, namun setelah proses verifikasi hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang selama ini telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi sehingga mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan negara.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu.

( Biro Administrasi Pimpinan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *