KABAR DAERAHMorowali

Tiga Pilar Sistem K3, Tegakkan Budaya Sadar Keselamatan

×

Tiga Pilar Sistem K3, Tegakkan Budaya Sadar Keselamatan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus bertumbuh menjadi salah satu pusat pengolahan mineral terintegrasi dengan skala operasional yang sangat masif.

Ada 52 perusahaan penyewa (tenant) beraktivitas dalam beberapa tahapan. Baik tahap konstruksi (16 tenant) hingga 35 perusahaan lainnya yang telah menjalankan operasional produksi.

Sebagai kawasan padat modal dan produksi dengan penerapan teknologi canggih, IMIP menghadapi risiko keselamatan yang cukup tinggi. Di sisi lain, keselamatan bagi pekerja di kawasan industri pengolahan membutuhkan tata kelola dengan beragam pendekatan.

Kompleksitas teknologi, tingginya energi yang digunakan dan kepadatan aktivitas produksi menuntut adanya sistem keselamatan lengkap dan menyeluruh. Mulai dari pencegahan kegagalan proses, pengendalian perilaku kerja berisiko, hingga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Tiga Pilar Sistem K3, Tegakkan Budaya Sadar Keselamatan

Menyadari kompleksitas tersebut, manajemen PT IMIP menegaskan prinsip fundamental, tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan nyawa manusia.

Komitmen perbaikan berkelanjutan dengan secara terus-menerus merevitalisasi dan meningkatkan sistem K3, memang dilakukan IMIP.

Dalam mewujudkan komitmen itu, diterapkan peningkatan kebijakan tiga pilar utama standar keselamatan, yakni process safety management (PSM), IMIP life saving rules (ILSR), dan quick response center (QRC).

Ketiganya dirancang sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi dan saling melengkapi. Tujuan utamanya mencegah kecelakaan fatal (katastropik) dan meminimalkan dampak bencana industri. Secara umum, langkah ini menjadi fondasi dalam membangun budaya keselamatan berkelanjutan.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, mengatakan, pihaknya mengembangkan pendekatan keselamatan yang tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sistem dan proses operasional produksi.

Selain itu, PT IMIP merintis upaya peningkatan kapasitas dalam merespons keadaan darurat secara cepat dan terkoordinasi.

Pada 23 Desember 2025 lalu sudah dibentuk unit QRC. Kemudian ILSR diluncurkan pada awal BK3N, 12 Januari 2026 dan menetapkan kerangka kerja sebagai pedoman sistem keselamatan industri.

Penerapan PSM di IMIP mengacu pada standar internasional Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dengan 16 elemen dan 20 poin Center for Chemical Process Safety (CCPS).

“Kedua standar tersebut dianalisis dan dievaluasi dengan penyesuaian terhadap karakter kawasan industri. Implementasinya mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, hingga audit dan evaluasi berkala,” jelas Johny Semuel, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/02/2026).

Menurutnya, penerapan PSM didasari kebutuhan dalam mencegah dan meminimalisir potensi situasi krisis dan risiko insiden atau kecelakaan kerja.

Meski demikian, Johny mengakui, sekalipun Standar Operasional Prosedur (SOP) telah ditetapkan, namun secara teknis masih sering ada kegagalan dalam penerapannya.

Data menunjukkan, sekitar 80 persen kecelakaan kerja berawal dari perilaku tidak aman (unsafe act) yang dipicu ketidaktahuan, kelalaian, dan sikap tergesa-gesa pekerja.

Johny mengatakan penerapan ILSR dilakukan secara persuasif dalam beberapa tahap. Pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret), Tim OHS PT IMP berkoordinasi dengan Departemen Safety setiap tenant untuk menggelar sosialisasi.

Pembinaan ILSR akan diterapkan dengan beberapa metode. Mulai dari pemaparan pokok-pokok ILSR kepada karyawan aktif melalui edukasi pelatihan dasar keselamatan (basic safety training), induksi kepada karyawan baru, pemasangan spanduk, dan pembagian buku panduan.

“QRC sebagai pilar ketiga dalam sistem K3 kawasan IMIP berperan sebagai lapisan terakhir perlindungan. QRC dibentuk sebagai gugus tugas lintas fungsi yang bertanggung jawab atas pencegahan, mitigasi, dan penanganan kondisi darurat. Tim ini melibatkan unsur OHS IMIP, tenant, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan teknis terkait, seperti pemadam kebakaran,” jelas Johny.

Gugus tugas QRC juga menjembatani relasi baik antara kawasan industri IMIP dan institusi eksternal lainnya, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta perwakilan lembaga pemerintah di tingkat kabupaten.

Dengan kapasitas tim yang terintegrasi, QRC mewujudkan langkah kolaborasi dalam penanganan krisis di lingkup area operasional kawasan IMIP.

Pembentukan QRC menjadi langkah untuk meningkatkan, memperbaiki, dan memperkuat alur koordinasi antarpihak dalam situasi krisis. “Melalui langkah inilah, kelambanan dalam merespons keadaan darurat dapat diatasi secara cepat dan terkoordinasi,” optimisnya.

Johny merinci, secara koheren ketiga pilar itu berlaku sebagai roda penggerak kesadaran yang saling memperkuat dan menyempurnakan upaya keselamatan.

Dengan menerapkan dan menegakkan pilar PSM, ILSR, serta QRC, diyakini dapat menekan potensi angka kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan dalam kawasan IMIP.

Ketiganya menjadi alarm kemanusiaan demi memberikan perlindungan maksimal dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

“Ketiganya menjadi pengingat agar setiap karyawan berangkat bekerja dengan aman, kemudian selamat pulang ke rumah. Keselamatan adalah nilai inti yang tidak bisa ditawar.” tegas Johny. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *