KABAR LUWUK – Polres Banggai berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan 3 unit mobil milik PT. Hasrat Auto Utama. Pelaku berinisial BP (41), warga Kelurahan Mahkeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasus ini diungkap oleh Unit I Satreskrim Polres Banggai, dalam pernyataan Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin saat ditemui awak media pada Selasa, 3 Februari 2026, di kompleks Halimun Luwuk.
Dijelaskan AKP Arifin, kejadian bermula pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, saat itu Firman selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Auto Utama Luwuk melakukan pengecekan kendaraan dan menemukan tiga unit mobil milik perusahaan tersebut sudah tidak ada.
“Pelaku merupakan kepala cabang PT. Hasrat Multifinance Cabang Luwuk. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan PT. Hasrat Auto Utama,” tuturnya.
Berdasarkan laporan polisi; LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelaku akhinya diamankan tanpa perlawanan saat akan mengendarai kendaraannya di Tikala, Kota Manado.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/2) sekitar jam 14.00 Wita. Saat ini dalam perjalanan menuju Kota Luwuk,” ujar Kasat.
Diakhir penyampaiannya, sehingga pelaku diduga keras melanggar ketentuan Pasal 487 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Rls)



