KABAR LUWUK – Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada Jumat (2/1) pukul 01.30 Wita di salah satu penginapan di Kota Luwuk.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banggai dalam mengawali tahun baru dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Awal tahun ini, kami menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya penyalahan narkotika jenis sabu di penginapan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku ini memesan narkoba pada Kamis (1/1) pukul 23.00 Wita kepada seseorang melalui komunikasi telepon hingga Keduanya kemudian bertemu untuk transaksi di KM 2 Kelurahan Bungin Timur.
Dalam pengrebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, Luwuk. Polisi menemukan 12 sachet sabu yang tersimpan didalam pembungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Banggai juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat. (Rls)



