BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan Pidum, Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan Pidum, Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai serta instansi terkait.

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan Pidum, Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

Pemusnahan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, guna memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Kejari Banggai memusnahkan barang rampasan dari berbagai perkara, khususnya perkara pidana umum yang meliputi tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 52,3352 gram beserta berbagai alat hisap, yang berasal dari 9 perkara. Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dicampur cairan pembersih lantai.

Sementara dari perkara Oharda, Kejari Banggai memusnahkan 1 bilah pisau/badik dari 1 perkara, yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Adapun dari perkara TPUL, barang rampasan yang dimusnahkan antara lain kayu, selang, kompresor, kabel, kacamata selam, ikan, serta surat-surat, yang berasal dari 3 perkara. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang tertentu seperti kompresor dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan, pemusnahan barang rampasan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus komitmen Kejari Banggai dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan pidana umum lainnya.

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang rampasan tidak memiliki nilai guna lagi dan tidak berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim 1308/LB, Kapolres Banggai, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPOM, Kepala Bea Cukai Luwuk Banggai, Camat Luwuk, serta Ketua PWI Kabupaten Banggai. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *