KABAR LUWUK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan PWI Banggai, atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan Kepala Desa Padang.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Banggai (17/11/2025), Kades Padang melontarkan tuduhan serius dengan menyebutkan, ada beberapa Oknum Wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.
“PWI Sulteng mendesak kepada Polres Banggai untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan PWI Banggai atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap PWI yang dilakukan Kepala Desa Padang,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno, Kamis (20/11/2025).
Ditegaskan Udin Salim, aduan dan/atau laporan tersebut sekaligus untuk meluruskan tuduhan yang dilakukan Kepala Desa Padang, bahwa tidak benar PWI Banggai menerima sebidang tanah melalui Ketua PWI Banggai sebagaimana dinyatakan Kepala Desa Padang.
“Aduan dan atau laporan dilakukan untuk melindungi dan memulihkan reputasi dan mana baik PWI, mencegah kerugian lebih lanjut, serta menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kami mendesak Kapolres Banggai untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjutinya. PWI Sulteng juga akan melaporkan ini ke PWI Pusat,” tegas Udin Salim.
Sebelumnya PWI Kabupaten Banggai menunjukkan sikap tegas dan respons cepat terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menyeret institusi profesi wartawan.
PWI secara resmi telah melayangkan Laporan Kepolisian ke Polres Banggai, menyusul pernyataan kontroversial dan merugikan yang dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, dari rekan-rekan wartawan yang tengah meliput agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. RDP tersebut membahas isu sensitif mengenai pembagian tanah yang terletak di Desa Padang.
Secara mengejutkan, di hadapan forum publik tersebut, Kades Padang melontarkan tuduhan serius dengan menyebutkan bahwa “ada beberapa Oknum Wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.”
Pernyataan ini, yang disampaikan secara terbuka di depan khalayak, dinilai telah merusak citra dan kredibilitas organisasi PWI serta martabat Ketua PWI Banggai.
Tidak terima dengan tuduhan tanpa dasar tersebut, mantan Ketua PWI Banggai, didampingi beberapa anggota wartawan Kabupaten Banggai, segera mengambil tindakan hukum.
Mereka langsung membuat pengaduan ke Polres Banggai dengan harapan kasus ini dapat ditindaklanjuti dan ditingkatkan hingga tahap penyidikan untuk membuktikan kebenaran di balik klaim Kades.
Sebelum melayangkan laporan resmi, Kades Padang sempat dimintai keterangan dan klarifikasi terkait penyebutan nama Ketua PWI dan Oknum Wartawan yang dituduh telah menerima jatah lahan. Namun, bukannya memberikan penjelasan yang transparan, sikap Kades Padang justru dinilai arogan dan defensif.
Kades terus berdalih dan berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa informasi tersebut hanya berasal dari data hasil chatingan seseorang yang mengatasnamakan inisial KRM. Ketika diminta untuk menunjukkan bukti konkret dan data pendukung atas klaim tersebut, Kades Padang tidak mampu menyajikannya.
Puncak dari konfrontasi ini terjadi saat Kades Padang menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif, bahkan cenderung membentak.
Kades Padang dilaporkan melontarkan kalimat tantangan, “Apa maumu? Dan kalau lapor silakan lapor itu ada polisi terdekat.”
Pernyataan ini, yang menunjukkan pengabaian terhadap etika dialog dan proses klarifikasi, menjadi pemicu bagi mantan Ketua PWI Iskandar Djiada dan rekan-rekan wartawan untuk segera meresmikan aduan mereka ke Polres Banggai.
Tindakan ini merupakan bukti keseriusan PWI dalam menjaga integritas profesi dan organisasi dari segala bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. (Rls)



