Warga Berharap Pemerintah Daerah Segera Menyikapi Nasib Mereka
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Nasib sekira 80 kepala keluarga (KK) di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung yang tinggal dan menempati lahan milik Abdu Yusuf di wilayah Tanjung terancam. Pasalnya Abdu Yusuf telah meminta agar warga yang menempati lahannya seluas kurang lebih 2 Hektar agar segera pindah dan mengosongkan lahan tersebut. Hal itu kemudian coba di mediasi pemerintah desa dengan pemilik lahan dan pemerintah daerah agar ada solusi terbaik.
Ketua BPD Bongganan Arman Londomi kepada media ini mengatakan, terjadinya pengusiran sekira 80 KK yang menempati lahan Abdu Yusuf itu lantaran sebelumnya telah terjadi penebangan pohon kelapa miliknya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Padahal menurut warga, mereka telah berizin atau memberitahukan masalah itu kepada salah seorang kerabat Abdul Yusuf mengingat pohon kelapa yang ditebang itu telah condong dan mengacam rumah warga.
Masalah itu kemudian di mediasi di tingkat desa dengan menghadirkan aparat pemerintah desa, BPD, pemilik lahan dan masyarakat yang disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Bongganan. Pada rapat itu Abdu Yusuf memberikan waktu untuk warga tetap tinggal sampai masalah rencana pembanguan rumah pemukinan nelayan dalam program penataan kawasan kumuh di Desa Bongganan berjalan. Jika rencana itu tidak juga terlaksana maka Ia meminta agar warga yang menempati lahannya pindah atau mengosongkan lahannya.
Pemerintah desa dan BPD Desa Bongganan kemudian mencoba berkoordinasi dengan Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangkep melalui Kepala Dinas Rachman Hasan . ST. Msi. Menurut Kadis Perkimtan ini memang hal itu sudah menjadi perencanaan daerah bagimana mengutamakan tataruang daerah yang mementingkan pengembangan ibu kota, termasuk menata rumah kumuh yang ada di Desa Bongganan.
Kadis Perkimtan juga mengatakan, perencanan itu sudah ada dan rencananya akan dilaksanakan, akan tetapi hal ini bertabrakan dengan izin Amdal yang sudah di keluarkan, termasuk izin reklamasi yang akan dilaksanakan.
“Sudah menjadi perencanaan masalah itu, namun terbentur pada perizinannya. Apabila perumahan ini saya anggarkan maka akan jadi temuan karena bertentangan dengan perizinannya. Hanya saja hal ini perlu di kaji kembali guna mencari solusi dan jalan keluarnya melalui rapat dengar pendapat melibatkan seluruh elemen dan pemilik lahan yang ada di Desa Bongganan ini,” ungkap Kadis Perkimtan.
Dinas Perkimtan katanya telah membuat perencanaan tentang penataan kawasan kumuh berat di Desa Bonganan sejak tahun 2017. Produk dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah ini tinggal di lakukan refisi sesui dengan kebutuhan dan menyesuikan RDTL dan tata ruang serta penataan kota.
“Rencana reklamasi yang di lakukan di sepanjang pesisir pantai Desa Bongganan ini akan berdampak pada masyarakat yang ada di sepanjang pantai Desa Bongganan, harapan kami dari rencana reklamasi agar disediakan ruang untuk pemukiman bagi masyarakat berdampak dari kebijakan pemerintah sehingga penataan kawasan kumuh di Desa Bongganan dapat tertata sesui dengan tata ruang menciptakan kawasan pemukiman yang sehat sesui dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Kepada media ini Rachman Hasan . ST. Msi juga menambahkan, agar pemerintah desa segera membuat peraturan desa yang menyangkut tata ruang desa.
Pemuda Desa Bongganan melalui Karang Taruna dan tokoh masyarakat juga menyikapi persoalan ini yang meminta agar pemerintah segera bersikap mengingat rencana izin reklamasi yang akan dilaksanakan termasuk didalamnya program perumahan yang diperuntukan bagi masyarakat yang terancam akan di usir oleh pemilik lahan.
Sekretaris Desa Bongganan Andi idrus Maddatu dan ketua BPD Arman Londomi berharap hal ini segera disikapi, jika tidak bakal terjadi gangguan kamtibmas mengingat persoalan tempat tinggal adalah hajat hidup manusia yang harus segera dicarikan solusinya. Brigpol Soepandi Babinkamtibmas Desa Bongganan meminta agar masyarakat tetap menjaga kamtibmas serta menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah. (Arifin Imran/Arman Londomi/KabarLuwuk)