KABAR LUWUK – Panitia Seleksi Tenaga Pendamping Kecamatan (TSPK) Kabupaten Banggai resmi menetapkan 25 nama yang lolos seleksi tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi meliputi tes tertulis, wawancara, dan Focus Group Discussion (FGD), serta diputuskan dalam rapat Bappeda Banggai pada Selasa (30/9/2025).
Ketua Panitia Seleksi, Ramli Tongko menyatakan bahwa hasil penilaian ini bersifat final dan mengikat, menjadi dasar resmi penetapan pendamping kecamatan di 23 wilayah se-Kabupaten Banggai.

“Penetapan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami memastikan setiap peserta yang lulus adalah yang memenuhi syarat sesuai hasil penilaian seleksi,” ujar Ramli.
Peserta dengan Nilai Tertinggi
Dari daftar yang diumumkan, peserta dengan nilai tertinggi adalah Sutrisno H. Ding, A.Md dengan skor 90,72, yang akan bertugas di Kecamatan Nambo. Disusul Ar. Syaiful Bahri Syam, ST, MT, IAI dengan nilai 87,94 untuk pendampingan di tingkat Kabupaten, serta Ildhasari Ah. Limpo, ST dengan skor 86,94 di Kecamatan Batui.
Satu Peserta Terindikasi Partai Politik
Namun, terdapat satu peserta atas nama Hiber Ladamuhu, ST, yang sejatinya ditetapkan untuk Kecamatan Nuhon, dinyatakan terindikasi sebagai anggota partai politik.
Panitia seleksi memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan dalam waktu dua hari kalender sejak pengumuman. Jika tidak ada klarifikasi, maka keputusan tersebut akan dianggap sah dan final.
Lokasi Penempatan Pendamping
Ke-25 pendamping kecamatan yang lolos seleksi akan ditempatkan di berbagai wilayah, antara lain Balantak, Bunta, Kintom, Luwuk, Batui, Toili, Nambo, hingga Pagimana.
Dengan penetapan ini, diharapkan para tenaga pendamping dapat berperan aktif membantu pemerintah kecamatan dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi program strategis di Kabupaten Banggai tahun 2025. (IkB)