“Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara DK dari Penyidik”
KABAR LUWUK, PALU – Tim Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu dengan terdakwa berinisial DK yang diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Kamis, 08 September 2022 pukul 15.00 wita.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,Reza Hidayat, SH.MH.mengatakan bahwa terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 08 September 2022 hingga 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022.
Penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tutup Reza Hidayat.( Humas Kejati)***