KABAR LUWUK, JAKARTA – Rekening 493 nasabah bank dikuras habis komplotan penipu. Modusnya mengirim dokumen berformat android package kit (APK). Komplotan ini pun digulung Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, kemarin mengungkap, pihaknya berhasil membekuk 13 orang. Jum,at 20/1/2023
Mereka masing-masing, RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Para pelaku diringkus di wilayah berbeda. Ada dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. “Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang dengan modus phishing melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal,” ujar Adi.
Para pelaku lanjut Adi, bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda. Di antaranya, ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang. Baca juga: Begini Modus Penipu hingga Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol Baca juga: Hati-Hati Mengklik Kiriman Dokumen Format APK! Pria Ini Kehilangan Uang Rp39,9 Juta Selain 13 orang yang sudah tertangkap, aparat kepolisian masih memburu 20 terduga pelaku lainnya, yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” terang Adi.
Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi, yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. ADVERTISEMENT “Kerugian yang diakibatkan penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar,” bebernya.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menambahkan, awalnya para pelaku mengirim link yang sudah dimodifikasi dengan aplikasi kepada korban via WhatsApp. Saat korban mengklik link itu, pelaku akan memiliki akses ke perangkat perbankan korban.