KABAR LUWUK – 11 Desa Di Bangkep Terancam Hangus DD dan ADD Karena Belum Selesaikan APBDes 2023. Sebanyak 11 desa dari total 141 desa yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menghadapi ancaman kehilangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap pertama tahun ini. Masalah ini muncul karena 11 desa tersebut belum menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan mengingatkan kepada 11 desa tersebut agar segera menuntaskan penyusunan APBDes 2023. APBDes menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan pencairan ADD tahun 2023.
Kepala DPMD Bangkep, Muhamad Aris Susanto, SE, ME, menyampaikan hal ini pada hari Minggu (11/6/2023). Menurut Aris Susanto, hingga Jumat (9/6/2023), masih ada 11 desa yang belum menyelesaikan APBDes tahun 2023.
Dari 11 desa tersebut, beberapa di antaranya telah menyelesaikan proses verifikasi di tingkat kecamatan. Namun, masih ada 2 desa yang belum melalui proses asistensi di kecamatan, yaitu Desa Paisubatu dan Desa Tataba di Kecamatan Buko.
Aris Susanto menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri keuangan tahun 2021/2022, jika pemerintah desa tidak menyelesaikan APBDes 2023 hingga tanggal 23 Juni 2023, maka dana desa (DD) tersebut akan hangus. Oleh karena itu, di tahun 2024 nanti, diharapkan penyusunan APBDes Kabupaten Bangkep dapat dilakukan tepat waktu.
Selain itu, Aris Susanto juga mengungkapkan bahwa menurut ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024, paling lambat tanggal 30 September 2023 sudah ditetapkan, dan APBDes tahun 2024 harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Untuk memastikan tahapan verifikasi APBDes berjalan dengan baik dan tepat waktu, DPMD membentuk tim yang terdiri dari DPMD, Inspektorat, dan bagian hukum yang akan turun ke setiap desa untuk membantu percepatan penyelesaian penyusunan APBDes 2023 sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan kerjasama antara DPMD dan desa-desa terkait, diharapkan 11 desa tersebut dapat menyelesaikan APBDes 2023 sebelum batas waktu yang ditentukan dan menghindari hangusnya dana desa (DD).
Tidak cairnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat memiliki dampak yang signifikan bagi desa-desa yang terkena. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat tidak cairnya DD dan ADD:
- Terhambatnya pembangunan: Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan sumber pendanaan penting bagi desa untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Jika dana tersebut tidak cair, proyek-proyek pembangunan desa seperti pembangunan jalan, irigasi, gedung sekolah, atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) mungkin terhenti atau tertunda. Hal ini dapat menghambat kemajuan dan kesejahteraan desa serta masyarakatnya.
- Terbatasnya akses pelayanan publik: Dana Desa juga digunakan untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat desa, seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan lainnya. Jika dana tidak cair, pelayanan-pelayanan ini dapat terganggu. Misalnya, pembangunan fasilitas kesehatan atau pemenuhan kebutuhan pendidikan seperti pembangunan ruang kelas, perpustakaan, atau sarana olahraga dapat terhambat. Masyarakat desa kemungkinan akan mengalami keterbatasan akses terhadap pelayanan-pelayanan tersebut.
- Rendahnya kesejahteraan masyarakat: Dana Desa dan Alokasi Dana Desa juga digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti program-program peningkatan pertanian, peternakan, atau usaha mikro. Jika dana tidak cair, program-program ini mungkin tidak dapat dijalankan, dan masyarakat desa akan kesulitan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
- Terhambatnya pembayaran gaji dan tunjangan: DD juga digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan para pegawai desa. Jika dana tidak cair, pegawai desa mungkin tidak mendapatkan pembayaran yang tepat waktu. Hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja pegawai desa dan stabilitas keuangan pribadi mereka.
- Rendahnya partisipasi masyarakat: Tidak cairnya DD dan ADD dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Tanpa adanya sumber dana yang cukup, desa mungkin mengalami kesulitan dalam melaksanakan program-partisipasi masyarakat dan kegiatan-kegiatan partisipatif lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Dalam rangka menghindari dampak-dampak tersebut, penting bagi desa untuk segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar DD dan ADD dapat segera dicairkan dan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di desa.(RS)**